BPJAMSOSTEK Peringati Hari Pekerja Migran Internasional 2021, Iuran Hanya Rp370 Ribu Perlindungan 31 Bulan

BPJAMSOSTEK Peringati Hari Pekerja Migran Internasional 2021, Iuran Hanya Rp370 Ribu Perlindungan 31 Bulan
0 Komentar

JAKARTA-Hari Pekerja Migran Internasional (Migrants Day) yang diperingati setiap tanggal 18 Desember di Indonesia berlangsung meriah di berbagai tempat di tanah air. Pada Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut berpartisipasi menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan tema “Migran Berdaya, Keluarga Sejahtera, Indonesia Jaya”. Puncak kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat BP2MI , Jakarta (18/12).

Beberapa kegiatan dilakukan untuk memeriahkannya, antara lain bantuan sosial, lomba baca puisi dan PMI Award. Tercatat kegiatan puncak hari ini diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sejumlah ±3.500 (tiga ribu lima ratus) orang yang dilaksanakan serentak di Wilayah Jawa Barat dan Wilayah Banten.

Kepala kantor BPJAMSOSTEK Cabang Subang, Esra Nababan mengatakan, sebagai salah satu kantor perwakilan yang mendapat kesempatan memeriahkan sekaligus berbagi dalam Migrants Day, pihaknya sangat antusias dikarenakan berkesempatan membagikan bantuan berupa konsumsi dan juga sosialisasi akan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI di wilayahnya. Diketahui ada 16 Kota atau Kabupaten yang pada waktu bersamaan melakukan hal serupa.

Baca Juga:Daftar UMP Jakarta 2022, Gubernur Anies Naikkan Jadi 4,6 JutaGercep, Ridwan Kamil Respon Aksi Warga Pamanukan

“Selamat Hari Buruh Migran Tahun 2021 atau Migrant Day untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di manapun berada, semoga ke depan PMI kita semakin sejahtera melalui perlindungan Jamsostek,” ujarnya.

Esra menambahkan, PMI merupakan sektor pekerjaan yang menjadi fokus pihaknya dalam mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Risiko yang tinggi bekerja di luar negeri dapat disebabkan banyak hal, antara lain perbedaan suasana pekerjaan hingga perbedaan budaya.

“PMI harus tetap merasa aman, nyaman dan tenang ketika bekerja jauh dari keluarga dan negeri tercinta ini, wujud negara hadir adalah memastikan perlindungan Jamsostek itu dirasakan oleh semua PMI di manapun negara penempatannya,” sambungnya.

Perlindungan Jamsostek yang dapat dimiliki oleh PMI meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Secara rinci Esra menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

0 Komentar