SUBANG-BPJamsostek Cabang Subang kembali memberikan santunan kepada ahli waris. Kali ini santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris perangkat Desa Rancaudik.
Penyerahan santunan secara simbolis diberikan oleh Sekda Subang Asep Nuroni saat apel pagi, Senin (20/12). Santunan jaminan kematian yang diberikan BPJamsostek kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Perangkat Desa Rancaudik yang meninggal dunia yaitu Wartalim tercatat sebagai peserta BPJamsostek sejak Oktober 2020. Masa kepesertaan selama 13 bulan. Wartalim meninggal pada 20 November 2021 lalu.
Baca Juga:BPJamsostek Beri Perlindungan Pekerja MigranAlat Berkebun Modern di Dalam Rumah, LG Rilis TIIUN
Istri almarhum awalnya tidak menyangka akan mendapatkan santunan dari BPJamsostek. Dia diberi tahu oleh kepala desa, bahwa akan mendapat santunan karena sudah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
Sementara itu, Sekda Subang Asep Nuroni mengatakan, Pemda Subang berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program BPJamsostek.
Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan terbitnya Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan adanya Perbup tersebut, kata Sekda, semua tenaga kerja termasuk pekerja non ASN yang ada di lingkungan pemerintahan perlu didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
“Termasuk perangkat desa juga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia berpesan kepada Dispemdes dan kepala desa di Subang agar melaksanakan apa yang ada dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga banyak aparat desa bisa segera terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Subang, Esra Nababan meminta dukungan kepada Pemda Subang agar seluruh aparat desa/kelurahan terdaftar peserta BPJamsostek.
Baca Juga:Buku Kerja Untuk Indonesia Airlangga Hartarto Diluncurkan Partai GolkarDukung Akselerasi Generasi Digital, BRI Tekankan Pentingnya Transformasi Berbasis Teknologi
Pasalnya baru 3 kelurahan dan 2 desa yang sudah mendaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak aparat desa yang belum terdaftar, makanya kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Esra mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa sangat penting, mengingat mereka merupakan ujung tombok pelayanan pemerintah kepada masyarakat.(ysp)