PPKM Dituding Jadi Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Purwakarta

Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Mubtadi
PPKM Dituding jadi penyebab angka perceraian di Purwakarta (Foto: Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Mubtadi, Foto Dok.Pasundan Ekspres)
0 Komentar

PURWAKARTA-Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada rentan waktu Juni-Agustus, yang berdampak pada perekonomian masyarakat disebut-sebut jadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, akibat kebijakan itu PPKM banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja, sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Mubtadi mengatakan, ada catatan penting sepanjang 2021 ini. Yakni, angka perceraian mengalami kenaikan signifikan pada Juni, Juli hingga Agustus 2021.

Baca Juga:HMI Subang Dorong Bupati dan Wabup Tunaikan Janji PolitikFitur Terbaru Tiktok! Unggah Video HD 1080P

“Seperti diketahui, pada saat itu terjadi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19 sehingga diberlakukan PPKM. Tak sedikit warga yang kehilangan pekerjaannya sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangganya,” kata Abdulpenyeb Ghaffar kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 3, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan faktor penyebab perceraian. Di antaranya adalah faktor ekonomi yang disebabkan PHK, ditutupnya tempat usaha, hingga pengurangan gaji.

“Faktor ekonomi dan adanya perselisihan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Selain itu ada pula meninggalkan tanpa kabar, orang ketiga, sering berjudi dan mabuk, serta tidak dinafkahi,” ucapnya.

Adapun jumlah total gugatan cerai dari Januari hingga 17 Desember 2021 tercatat 2.052 perkara, sedangkan permohonan cerai ada 744 perkara.

“Data tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni, 2.019 perkara gugatan cerai dan 892 permohonan cerai,” pungkasnya.(add/sep)

0 Komentar