Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Taat Pajak, Aplikasi Sipada Beri Kemudahan WP Urus PBB

Aplikasi Sipada
ISTIMEWA PELUNCURAN: Bapenda KBB meluncurkan Sipada untuk mempermudah pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak.
0 Komentar

NGAMPRAH-Untuk mempermudah pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat meluncurkan layanan baru Sistem Informasi Pajak Daerah aplikasi (Sipada) dan website resmi Bapenda.

[irp]

Kepala Bapenda KBB, Hasanudin menjelaskan, sistem informasi ini memudahkan para wajib pajak dalam mengakses permohonan serta pengurusan PBB. Pasalnya, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda, namun cukup datang ke kantor kecamatan setempat.  “Sebelum ke kantor kecamatan, wajib pajak terlebih dahulu dapat mengunjungi website resmi Bapenda yaitu https://bapenda.bandungbaratkab.go.id untuk melihat persyaratan dan mendownload dokumen formulir,” terang Hasanudin usai launching Sipada di Lembang, Selasa (21/12).

Kemudian, lanjut Hassanudin, wajib pajak tinggal datang langsung ke kantor kecamatan untuk menyerahkan semuanya ke operator Sipada PBB yang kemudian akan mengupload persyaratan tersebut melalui https://sipada-pbb.bandungbaratkab.go.id.”Apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap, wajib pajak akan menerima nomor resi  pelayanan. Yang progres pelayanannya dapat dipantau di website Bapenda,” ujarnya.

Baca Juga:392 Atlet Taekwondo Berebut Tiket Porprov , Subang Otomatis Lolos BKMenang di Pilkades, Petahana Lanjutkan Pembangunan Desa Simpar subang

Selain itu, tutur dia, terdapat juga fitur untuk mengecek objek pajak, cetak SPPT dan progres pelayanan yang diajukan. Setelah itu wajib pajak mengisi dokumen formulir dan memenuhi persyaratan. “Kita berupaya konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sehingga, dengan adanya Sipada PBB ini sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pajak,”  jelasnya.

Selain itu, tutur dia, terdapat juga fitur untuk mengecek objek pajak, cetak SPPT dan progres pelayanan yang diajukan. Setelah itu wajib pajak mengisi dokumen formulir dan memenuhi persyaratan.

[irp]

Dia berharap  Sipada PBB ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak, serta juga mempermudah layanan kepada masyarakat.  Adapun jenis pelayanan yang bisa diajukan lewat Sipada PBB adalah objek pajak baru, mutasi objek habis, mutasi objek pecah, mutasi objek gabung, permohonan pengurangan atas alasan tertentu, pembetulan SPPT, keberatan atas NJOP, penghapusan denda, dan penangguhan jatuh tempo.(sep)

0 Komentar