RAGAM – Pemerintah secara resmi mengumumkan perihal kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen pada awal Januari 2022 mendatang.
Akan tetapi, dengan menghitung kenaikan rokok 12 persen dari harga saat ini, maka didapatlah estimasi rincian daftar harga rokok terbaru yang didapat dari Indah, salah satu pegawai toko kelontong Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.