SUBANG-Pemerintan Daerah memberikan secara gratis Kios dan Los bagi 170 pedagang eksisting di Pasar Tradisional Pusakanagara. Hal ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang Yayat Sudrajat didampingi Kepala Bidang Pasar Junaidi mengatakan, revitalisasi pasar tradisional bisa mendorong program pemulihan ekonomi nasional. “Kita sedang menggenjot revitalisasi pasar tradisional untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Yayat, kemarin.
Dia menjelaskan pasar yang dibiayai dari bantuan Gubernur itu akan diberikan gratis kepada pedagang. Dengan syarat, pedagang wajib buka setiap hari selama 5 tahun sejak diresmikan. “Selain pedagang eksisting, juga terbuka untuk pedagang lainnya dengan syarat kios dan los yang ditempati harus tiap hari berjualan, tidak boleh ditutup, dan menandatangani kesepakatan dengan Pemda Kabupaten Subang untuk berdagang dengan masa 5 tahun semenjak pasar diresmikan,” jelasnya.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Purwakarta Masih Telusuri Surat Putusan MA Bisa Mengendap 10 TahunBerbagi Kebahagiaan di Hari Ibu, BRI Dukung Kesetaraan Gender & Pemberdayaan Perempuan
Rencananya, lanjut dia, pasar berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) itu akan diresmikan pada 26 Desember 2021. Pasar tersebut memiliki luas lahan 9.000 meter dengan 146 kios dan 72 Los. “Pasar ini merupakan pilot project pasar tradisional yang memakan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar,” ungkapnya.
Dia pun memastikan akan memberlakukan sistem zonasi pedagang sesuai apa yang dijualnya. Seperti pedagang pangan akan disatukan dengan pedagang pangan lainnya, sementara pedagang sandang akan disatukan dengan pedagang sandang lainnya. “Nanti pedagang itu tidak akan bercampur, seperti pedagang ikan, baju, buah sayuran, sembako, dan lainnya sehingga terdata. Sehingga tidak akan ada produk tercampur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yayat menjelaskan, Pemda Subang sendiri memiliki 15 pasar yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi mencapai Rp 1 miliar per tahun. Namun karena ada penyesuaian (kenaikan) retribusi, PAD bisa naik hingga Rp 2 miliar. “Kita sudah 13 tahun tidak ada kenaikan retribusi, sehingga kita sesuaikan. San alhamdulillah kenaikan PAD dari awalnya 1 miliar bisa mencapai 2 miliaran,” pungkasnya.(ygo/sep)