Pengadilan Negeri Purwakarta Masih Telusuri Surat Putusan MA Bisa Mengendap 10 Tahun

Pengadilan Negeri Purwakarta Telusuri Surat Putusan MA Bisa Mengendap 10 Tahun
Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwakarta Paisol, SH., MH.
0 Komentar

PURWAKARTA-Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol, SH., MH., kembali memberikan jawaban yang sama perihal penyebab mengendapnya Putusan Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun di PN Purwakarta.

“Masih kami telusuri,” kata Paisol saat ditemui wartawan di PN Purwakarta, Jl. KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/12).

Adapun putusan Mahkamah Agung yang mengendap selama 10 tahun tersebut dengan Nomor: 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Baca Juga:Berbagi Kebahagiaan di Hari Ibu, BRI Dukung Kesetaraan Gender & Pemberdayaan PerempuanBIN Kembali Lakukan Vaksinasi, Sasar Enam Wilayah di Jawa Barat

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin korupsi anggaran makan dan minum Pemkab Purwakarta pada 2006 lalu.

Sampai saat ini, kata Paisol, PN Purwakarta belum menemukan penyebab Putusan Mahkamah Agung tahun 2011 baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada 1 Desember 2021.

“Masih kita telusuri penyebabnya melalui tim yang sudah dibentuk,” kata Paisol menambahkan.

Paisol juga menyebutkan, ada sejumlah kendala, di antaranya pejabat atau pegawai di Pengadilan Negeri Purwakarta sudah banyak yang pindah.

Kendati demikian, Paisol memastikan tim akan terus melakukan penelusuran mencari penyebabnya. “Nanti hasilnya pasti akan kita informasikan kepada rekan-rekan media,” ujar Paisol.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta tahun 2006 mencapai 12,5 miliar, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Eksekusi itu dilakukan Kejari Purwakarta setelah sehari sebelumnya, yakni Rabu, 1 Desember 2021, mendapatkan surat putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Purwakarta.(add/vry)

 

0 Komentar