Terima Suap Pengerjaan Infrastruktur Sejak 2008, Mantan Walikota Banjar Ditahan KPK

Terima Suap Pengerjaan Infrastruktur Sejak 2008, Mantan Walikota Banjar Ditahan KPK
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur Kota Banjar pada 2008 sampai 2013. Seiring dengan itu, KPK menahan Herman.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12).

Pada kesempatan yang sama, lembaga antirasuah jjuga mengumumkan penetapan Direktur CV Prima, Rahmat Wandi.

Baca Juga:Dendam Karena Sering Dihina, MNF Rampok dan Tusuk Teman SendiriAirlangga Ungkapkan Komitmen Pemerintah Terhadap Agenda Reformasi Struktural

Sama halnya dengan Herman, Rahmat juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Keduanya akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan.

Firli mengatakan Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat Herman memberikan karpet merah agar perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.

Firli menjelaskan, Herman diduga menerima fee sekitar 5 hingga 8 persen dari 15 paket pengerjaan proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 hingga 2014. Ke-15 proyek itu bernilai total Rp23,7 miliar.

Selain itu, lanjutnya, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Herman dan keluarga, sementara pembayaran cicilan dibebankan kepada Rahmat.

KPK turut menduga Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarga, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Kota Banjar yang digunakan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

“Selain itu RW (Rahmat) juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS (Herman).

Baca Juga:Singapura Tahan Imbang Timnas Indonesia 1-1 Pada Semifinal AFF 2020Tingkatkan Peran Sektor Pertanian, Airlangga: Optimisme Pemulihan Ekonomi

Selama masa kepemimpinannya selaku Wali Kota Banjar, Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Firli.

0 Komentar