PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menagih tunggakan iuran dari sejumlah perusahaan. Hasilnya, tunggakan senilai ratusan juta atau tepatnya Rp755.829.633, berhasil ditagih.
Tunggakan yang berhasil ditagih tersebut berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah kerja BPJamsostek Cabang Purwakarta, yakni di Kabupaten Purwakarta dan Subang. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Aditiarsih Destriani pada kegiatan silaturahmi dengan awak media yang digelar belum lama ini. “Berkat bantuan pihak Kejari, kami bisa menagih tunggakan iuran dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta dan Subang sebesar Rp755.829.633, per 15 Desember 2021,” kata Destri.
Destri menjelaskan, dalam melakukan penagihan iuran tunggakan pihaknya bekerja sama dengan dua Kejari, yakni Kejari Purwakarta dan Kejari Subang. Teknisnya, pihak BPJamsostek memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada pihak Kejari.
Baca Juga:Ada Petugas Tersandung Kasus Narkotika, BNNK Gelar Tes Urine di BapasBRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo, Ini Manfaat yang Didapat Nasabah
Adanya kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri sangat membantu BPJamsostek Purwakarta dalam melakukan penagihan tunggakan iuran kepada perusahaan. “Terima kasih Kejari Purwakarta dan Kejari Subang atas pelaksanaan program kerja bersama yang berjalan dengan baik. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut,” ucap Destri.(add/sep)