Hukum Suami Minum ASI dari Istri! Begini Penjelasannya

Hukum Suami Minum ASI dari Istri! Begini Penjelasannya
0 Komentar

RELIGI – Ustadz Abdul Somad (UAS) menerima pertanyaan dari seorang jemaah terkait hukum suami menyusu kepada istrinya (meminum ASI Istri)

Untuk seorang ibu yang baru saja melahirkan, menyusui merupakan aktivitas yang sudah semestinya dilakukan kepada buah hatinya.

Tapi bagaimana jika pada waktu berhubungan intim, seorang suami demi menambah gairah bercinta istrinya dengan menghisap payudara istri yang ada ASI.

Baca Juga:Libur Nataru, Pematwil Polres Subang Monitoring Objek Wisata Serta Mengecek Pos Pam, Berpesan Prokes Tetap Dijaga‘Kopi Talk’ Bahas Beragam Persoalan di Subang: Infrastruktur hingga Perlunya Jubir Pemerintah

Sewaktu menghisap itu, bisa saja secara sengaja atau tidak sengaja, suami menelan air susu istrinya.

Lalu bagaimana Islam memandang kasus tersebut?

“Apa hukum suami meminum air susu istrinya? Pernah ditanyakan kepada Syekh Ahmad Asy Syurbasi nama kitabnya Yasalunaka Fiddin. Yasalunaka Fiddin,” terang UAS dilansir dari YouTube Channel Muslim Berhijrah pada 2019 lalu berjudul Apa Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Kamis (2/11/2021).

Sebelum menjelaskan lebih jauh, UAS memperingatkan apabila bertanya demikian, hendaknya jangan dijadikan lucu-lucuan, Allah akan melaknat.

Menurutnya, jika suami menyusu pada istrinya lalu menelan ASI-nya hukumnya boleh atau dihalalkan dalam Islam.

Hal itu tidak memberi efek bahwa nantinya dia menjadi mahram dengan istrinya atau menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya

“Kalau dia minum tidak memberi efek bahwa dia nanti menjadi mahram dengan istrinya dengan adik beradik saudara persusuan. Tidak,” pungkasnya.

Lebih tegas lagi, Islam tidak melarang suami menelan air susu istrinya. Tidak ada yang memberikan implikasi efek hukum.

Baca Juga:Dewan Da’wah Lakukan Penanaman Pohon di DAS Cilamatan Bersama Pemerhati LingkunganIni Manfaat Buah Pisang Untuk Kecantikan Kulit Wajah Wanita

UAS mengatakan apabila dapat menjadi saudara persusuan ketika di bawah umur 2 tahun.

“Tidak. Nih kalau dia tanya hukum, tak ada. Tidak ada yang memberikan implikasi efek hukum. Tapi katanya orang, bisa jadi saudara persusuan ketika meminum air susu. Ketika umur 2 tahun ke bawah,” imbuhnya. (Fajar/Jni)

0 Komentar