JAKARTA – Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba, Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Pernyataan tersebut dibacakan secara langsung oleh Nia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan,” ucap Nia saat membacakan pleidoi.
Baca Juga:Airlangga Ajak Pengusaha Inovatif, Jaga Momentum Pemulihan Ekonomidi Tahun 2022Keterangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Dibantai Thailand pada Final Leg 1 Piala AFF 2020
Nia pun berharap majelis hakim dalam putusan nanti bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
“Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat,” ungkapnya.
“Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” tuturnya menambahkan.
Di ruang sidang, Nia menegaskan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkoba.
Terlebih dari kasus yang menyeretnya saat ini, telah memberikan banyak pelajaran baginya untuk lebih baik. (bbs/idr)