JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi rapor merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari jadi lembaga antirasuah yang ke-18.
“Pada hari ini, 30 Desember 2021, ICW menggelar akai teatrikal dengan judul ‘Rapor Merah untuk 18 Tahun KPK,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Adnan mengatakan, rapor merah diberikan lantaran lembaga antirasuah mengalami kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Minta Divonis RinganAirlangga Ajak Pengusaha Inovatif, Jaga Momentum Pemulihan Ekonomidi Tahun 2022
Dalam rapor tersebut juga tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung dituntaskan KPK hingga sekarang.
Pertama, pemberhentian dengan hormat terhadap 57 pegawai KPK melalu tes wawasan kebangsaan (TWK). Dikatakan Adnan, KPK sejatinya tidak boleh memberhentikan pegawai. Yang ada, mengalihkan seluruh status pegawai menjadi ASN.
Menurut dia, banyak persoalan yang ditemukan dalam TWK. Namun pimpinan KPK berdalih proses asesmen tersebut telah sesuai dengan prosedur.
“Hal ini setidaknya dinyatakan oleh Ombudsman RI terkait maladministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran HAM dalam TWK. Bahkan, pernyataan Presiden Jokowi dan putusan MK diabaikan oleh pimpinan KPK,” kata dia.
Kedua, yakni terkait sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketiga, terkait kinerja penindakan KPK yang dianggap buruk sepanjang KPK berdiri. KPK era Firli menurut Adnan, minim penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Padahal, selama ini OTT kerap kali menjadi andalan membongkar praktik korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik,” kata Adnan.
Baca Juga:Keterangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Dibantai Thailand pada Final Leg 1 Piala AFF 2020Menko Airlangga Operasi Langkah Nyata Stabilkan Harga Sembako Jelang Akhir Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun ICW, KPK pada 2021 ini hanya enam kali menggelat OTT. Menurut Adnan, jumlah ini terbilang paling sedikit dari operasi penindakan KPK di tahun-tahun sebelumnya.
“Misalnya tahun 2016 KPK melakukan OTT 17 kali, 2017 sebanyak 19 kali OTT, 2018 sebanyak 30 orang ditangkap, 2019 sebanyak 21 OTT, dan 2020 sebanya 7 OTT,” kata Adnan.
Keempat, terkait kinerja pimpinan KPK yang dipenuhi dengan gimik politik. Menurut Adnan, pada 2020 saat KPK tengah disorot masyarakat atas gagalnya menangkap politikus PDIP Harun Masiku, justru Firli Bahuri malah menunjukkan aksi memasak nasi goreng.
Tak hanya itu, menurut Adnan, saat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membagikan sembako, Firli ikut dalam pembagian tersebut. Foto itu pun sempat viral di media sosial.