Kasus Penganiayaan Kakek Z terhadap Seorang Wanita di Purwakarta Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya

Kasus Penganiayaan Kakek Z terhadap Seorang Wanita di Purwakarta Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES RESTORATIVE JUSTICE: Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria, SH., MH., saat menyerahkan penetapan restorative justice kepada kakek Z disaksikan langsung oleh korban, saudari FLA.
0 Komentar

PURWAKARTA-Seorang kakek berinisial Z (68) akhirnya bisa bernafas lega. Dirinya resmi terbebas dari ancaman hukuman pidana akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial FLA (37).

Kakek Z bisa bebas melalui proses restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta karena kakek Z telah berdamai dengan korban, Jumat (31/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria mengatakan, penerapan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. “Dengan restorative justice, perkara ini dihentikan dan tidak sampai ke pengadilan,” kata Yulitaria, saat dihubungi melalui gawainya, Ahad (2/1).

Baca Juga:Cassandra Angelie Tak Suka Cowok Arab, Alasannya Bikin MerindingJadwal Pertandingan Persikas Subang Liga 3 Seri 2 Jabar pada Bulan Januari 2022

Yulitaria menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam pemberian restorative justice dalam suatu perkara tindak pidana. Dalam kasus ini, pihak jaksa mengedepankan keadilan guna pemulihan kembali situasi pada keadaan semula. “Di samping itu, antara tersangka dan korban juga telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan berdamai,” ujarnya.

Yulitaria mengungkapkan, keputusan penerapan restorative justice ini juga telah digelar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejakaan Agung. Kurang lebih memakan waktu hampir dua bulan. “Restorative justice ini yang pertama kali di Kejari Purwakarta. Kami akan upayakan pemberian restorative justice terhadap kasus pidana lainnya dengan catatan telah memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, dengan adanya restorative justice membuktikan lembaga kejaksaan tidak hanya mendengarkan keluhan dari korban, namun juga mendengarkan penyesalan dari pelaku.

Dengan restorative justice juga membuktikan bahwa kejaksaan tidak hanya memenjarakan tapi juga bisa menyelesaikan suatu perkara melalui jalur damai. “Sesuai perintah Jaksa Agung, setiap jaksa diminta menangani perkara dengan hati nurani, dan inilah yang kami lakukan dalam restorative justice,” ujarnya.

Yulitaria pun berharap, dengan adanya restorative justice, masyarakat bisa mengetahui bahwa Kejari Purwakarta menggunakan hati nurani dalam menangani sebuah perkara.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan tersangka Z dan korban FLA yang merupakan pegawai Kejari Purwakarta terjadi pada 8 Juli 2021, di ruangan Kasubsi Intelijen Kejari Purwakarta.

Singkat cerita, saat itu terjadi kesalahpahaman, hingga pelaku menendang korban pada bagian perut. Tidak terima perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib.(add/sep)

0 Komentar