HUKUM – Mengambil foto ibu menyusui (busui) tanpa izin di dua negara ini, bisa berujung pelakunya mendapat hukuman penjara.
Seperti dihimpun NDTV (5/1) via The Guardian, dari Fin, Negara Inggris dan Wales telah mempersiapkan UU, yang akan menghukum mereka dengan kriteria tersebut di atas.
Masa hukuman yang akan dihadapi pelanggar, ialah dua tahun masa tahanan.
Baca Juga:UPDATE! Harga BBM Pertamina 2022 dan ShellSAH! Sistem Operasi Blackberry Dihentikan Awal 2022
Tujuan dari Undang-undang tersebut tentunya ialah untuk melindungi kaum wanita terurama Ibu Menyusui (Busui) dari pelaku yang mencari kepuasaan pribadi dari objek foto mereka, termasuk pelaku dengan motif lain, seperti dengan tujuan melecehkan.
Wacana tersebut adalah tindak lanjut dari laporan desainer Julia Cooper, yang merasa dilanggar privasinya, saat sedang menyusui bayinya di area publik pada April 2021 yang lalu. (Jni)