Ini Penyebab Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Aset

Ini Penyebab Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Aset
0 Komentar

BANDUNG-Pada tahun 2021 khususnya mengenai subtansi agraria/pertanahan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI pada Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian khusus pada permasalahan pengelolaan aset negara yang masih terdapat sengketa antara pemerintah dengan masyarakat.

Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH menyebutkan, ada tiga aspek penyebab permasalahan pengelolaan aset negara antara lain aspek administratif, fisik dan hukum.

Noer menjelaskan, hal yang sangat penting dalam aspek administrasi, mengingat pada aspek ini proses penatausaha-an Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) perlu dilakukan tata kelola yang baik untuk kemudian “diamankan” pada sisi administrasinya. Setelah proses penatausaha-an intansi yang memiliki BMN/BMD tersebut, harus melakukan pendaftaran hak atas aset yang umumnya berupa lahan/tanah dimaksud yaitu sertifikasi.

Baca Juga:Selebrasi 50 Juta Penjualan Corolla, Toyota Rilis Manga SpesialKena OTT KPK, Ini Tanah dan Bangunan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi yang Ada di Subang

“Pada aspek administratif ini, termasuk melakukan pembukuan, yaitu kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/BMD dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang/pengelola barang,” jelasnya, Kamis (6/1).

Dia mengatakan, selanjutnya setelah dilakukan pembukuan yaitu, inventarisasi sebagai kegiatan pendataan, pencatatan pada kertas kerja dan pelaporan hasil pendataan sebagai BMN/BMD. Data yang ada menunjukkan bahwa dalam tahap administrasi ini, potensi maladministrasi yang sering kali timbul, dikarenakan kebanyakan instansi penyelenggara pelayanan publik tidak “clear” melakukan tahapan demi tahapan pada aspek administrasi, asal penting tercatat sebagai pengelola BMN, namun tidak dilanjutkan kepada tahapan pendaftaran hak yaitu sertifikasi lahan.

“Hal ini menjadi rawan sengketa karena terjadi gugatan hukum di kemudian hari, selanjutnya pihak instansi baru menyadari hal ini dan melakukan pendaftaran hak atas lahan untuk memperoleh sertifikasi. Permasalahan tersebut muncul dan menjadi objek dalam pemeriksaan laporan, yang menjadi temuan oleh Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat/pelapor,” bebernya.

Kemudian, perspektif pada tahapan pengamanan aset atas barang milik negara dalam aspek fisik, adalah untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan kuantiti barang dan hilangnya barang BMN/BMD dimaksud.

0 Komentar