Bupati Beri Target Dishub Agar Dapat Retribusi Parkir Sebesar Rp1 Miliar

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dikdik Solihin S.Sos
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dikdik Solihin S.Sos
0 Komentar

SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang ditargetkan oleh Bupati untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp1 miliar di tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dikdik Solihin S.Sos mengatakan, optimis target Rp1 miliar di tahun 2022 bisa tercapai. Alasannya karena mobilitas masyarakat sudah mulai normal kembali.

“Nah kita sangat optimis di tahun ini bisa tercapai bahkan bisa melampaui,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (11/1).

Baca Juga:Dituding Investasi Bodong, Utadz Yusuf Mansur akan Laporkan 3 Aktor ke PolisiJadwal Pendaftaran SNMPTN dan UTBK SBMPTN 2022 Mulai Diumumkan

Dikdik mengatakan, tahun 2021 ditargetkan Rp1 miliar. Namun karena situasi pandemi Covid-19, hanya teralisasi Rp600 jutaan.

“Iya kita nggak bisa capai target PAD pada tahun 2021, hanya mencapai Rp600 juta saja,” katanya.

Dia mengatakan, kantong parkir di bahu jalan merupakan merupakan kewenangan dinas perhubungan. Kendaraan yang parkir di tempat tersebut akan dikenakan retribusi parkir. (ygo/ysp)

0 Komentar