Akhir Kasus Gugatan Rp1 Miliar Untuk Tujuh Buruh di Subang, Begini Endingnya

Akhir Kasus Gugatan Rp1 Miliar Untuk Tujuh Buruh di Subang, Begini Endingnya
0 Komentar

SUBANG-Manajemen PT Pungkok Indonesia yang menuntut Rp1 miliar kepada Tujuh orang serikat pekerja, berakhir damai dengan setelah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri. Tuntutan Rp1 miliar berawal dari aksi demonstrasi buruh PT Pungkok Indonesia yang berlokasi di Pabuaran Subang, yang dinilai terlalu berebihan.

Ketua Majelis Hakim menggelar sidang, setelah mendengar kesaksian penggugat dan tergugat yang akhirnya melakukan mediasi dan memutuskan perkara tersebut dicabut.

Kuasa Hukum PT Pungkok Indonesia, Saefuloh SH mengatakan, gugatan awalnya dari PT Pungkok Indonesia terhadap Tujuh pekerjanya dikarenakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Tujuh pekerja tersebut, diduga melanggar kesepakatan bersama antara pengurus serikat dengan Manajemen PT Pungkok Indonesia.

Baca Juga:Pemkab Karawang Bakal Menertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Interchange Karawang BaratPemerkosa Belasan Santri Terancam Hukuman Mati, Abu Janda Kembali Sentil Kadrun

“Berawal dari sana, akhirnya manajemen menguguat Tujuh pekerja sebesar Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dijelaskan Saefuloh, sebelumnya ada kesepakatan bersama antara pihak serikat buruh dan manajemen perusahaan, tidak akan melakukan unjuk rasa kenaikan upah dengan massa yang telah disepakati. Namun karena ada unjuk rasa melebihi yang disepakati, manajemen melaporkan ke Pengadilan Negeri Subang secara perdata, karena dinilai merugikan perusahaan. “Dilaporkan secara perdata,” Ujarnya

Atas dasar pertimbangan dari manajemen perusahaan, Saefulah menuturkan, akhirnya pihak managemen mencabut gugatan nya, setelah mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri. “Sudah selesai, gugatan dicabut dan berujung damai,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni M.AP mengatakan, sebelumnya menurut kabar ada kesepakatan antara management perusahaan PT Pungkok dan serikat pekerja, ketika demonstrasi tidak mengajak atau mengerahkan buruh dengan jumlah berlebihan. Ketika melakukan aksi, serikat pekerja hanya boleh membawa buruh dua persen dari total pekerja. “Pabrik tersebut memiliki 2.000 buruh. Ketika aksi pada bulan November 2021 lalu, aksi demo dilakukan sekitar 1.500 buruh dari jumlah 2.000 buruh yang ada. Sementara pabrik sedang mengejar target ekspor besar dan mengalami kerugian,” katanya.

Kemudian, lanjut Yeni, Disnakertrans melakukan perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja, sehingga akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. “Kami fasilitasi mereka,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar