Polisi Bekuk Lima Anggota Geng Motor Moonraker, Terlibat Pembunuhan Warga Cipatat

EVAKUASI: Tim Inafis mengevakuasi jenazah korban untuk diselidiki penyebab terbunuhnya remaja anggoat geng motor tersebut. (DOK PASUNDAN EKSPRES)
EVAKUASI: Tim Inafis mengevakuasi jenazah korban untuk diselidiki penyebab terbunuhnya remaja anggoat geng motor tersebut. (DOK PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Lima orang anggota geng motor Moonraker diamankan polisi karena terlibat pembunuhan seorang warga Kampung Kiara, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

M Ismail (17) ditemukan meninggal mengenaskan dengan kondisi tubuh penuh luka akibat sabetan senjata tajam pada Senin (3/1) di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga karena tidak pulang ke rumahnya sejak tahun baru.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang diketahui merupakan anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama rekan-rekannya untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

Baca Juga:SLB Negeri Subang Sukseskan Vaksinasi anak di SubangViral Video Siswi SMP di Makassar Berkelahi, Ternyata Ini Faktanya

“Mereka (pelaku) nongkrong, kumpul untuk merayakan tahun baru sambil menenggak miras,” kata Imron, Selasa (11/1).

Saat pesta mabuk, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang sedang merayakan anniversary. Rencana mereka pun berhasil, dua orang yang berboncengan sepeda motor melewati gerombolan pelaku.

Kemudian di Jalan Cipatat-Saguling, sepeda motor korban dikejar pelaku. Gerombolan bermotor itu langsung menyerang dengan melakukan pemukulan dan menganiaya dengan senjata tajam. Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet namun nyawanya tak tertolong.

“Korban terkena bacokan bagian leher, punggung dan perut. Dia sempat melarikan diri ke kebun karet, tapi meninggal dunia karena lukanya sangat parah,” terangnya.

Setelah itu, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Kepolisian langsung membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku setelah menggelar olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kelima pelaku yang diamankan di antaranya M. Indra Wirasastra (18) Rifki Hikmat (18) Yuda Agung Firmansyah (21) Saka Pratama Erlangga (23) dan seorang pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA (17).

“Akhirnya para pelaku berhasil diamankan semua, mereka diancam Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” bebernya. (red)

 

0 Komentar