PN Tipikor Bebaskan Kades Cikole, Tidak Terbukti Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

PN Tipikor Bebaskan Kades Cikole, Tidak Terbukti Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar
PN Tipikor Bebaskan Kades Cikole, Tidak Terbukti Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar
0 Komentar

BANDUNG-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung bebaskan kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat yang didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp50 Miliar.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari bui.
Hal tersebut, diputuskan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/1).

“Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, saat membacakan putusan sela.

Baca Juga:Viral Ghozali Everyday! Selfie Konsisten Depan Komputer, Raup 13 Miliar RupiahNgeri!! Ternyata Kualitas udara di Karawang Dimalam Hati Kurang Baik, Ini Penyebabnya

Dalam putusannya itu, hakim menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak bersesuaian.

“Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jajang, Rizki Rizgantara mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Rizki, digunakan untuk dasar memutuskan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami,” ujar Rizki usai persidangan.

Atas putusan ini pun, pihaknya akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini. “Karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ke sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara,” tutur dia.

Menurut Rizki, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara. Dari dakwaan, kata dia, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kata Rizki, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

“Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi,” katanya. (eko/sep)

0 Komentar