SUBANG-Pemberlakuan UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja atau populer disebut Omnibus Law Cipta Kerja berpengaruh terhadap peraturan daerah yang selama ini berlaku. Pemerintah daerah harus menyesuaikan aturan yang ada dengan UU Cipta Kerja tersebut.
Sedikitnya ada tiga Perda di Subang yang harus diubah setelah lahir UU Cipta Kerja. Antara lain Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pemda Subang telah mengusulkan perubahan tiga perda tersebut bersama satu perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Usulan tersebut disampaikan oleh Wabup Subang Agus Masykur dalam sidang paripurna, kemarin (13/1).
Baca Juga:DLH Kabupaten Karawang Gabungkan Pasukan Oranye dan Hijau, Ini AlasannyaPria Penendang Sesajen di lokasi Erupsi Semeru ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya
Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebelumnya merujuk pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka dengan hadirnya, UU Cipta Kerja, Perda yang berkaitan dengan hal tersebut harus menyesuaikan.
Wabup Subang Agus Masykur mengatakan, penyusunan perda tersebut sebagai perwujudan amanah berbagai peraturan berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, agar Kabupaten Subang menjadi terbit dalam pengaturan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.(ysp)