RAGAM – Restoran siap saji legendaris, Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, baru – baru ini digugat oleh salah satu konsumennya.
Tak tanggung – tanggung, Erwin Sandi, menggugat KFC Cabang Kota Palopo ke Pengadilan Negeri Palopo sebesar Rp.4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi.
”Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan mereka (manajenen KFC Palopo),” jelas Erwin seperti dirangkum dari Antara via Fin, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Narkoba, Komika Fico Fahriza Diamankan PolisiCara Merekam Percakapan Di Whatsapp Menggunakan iPhone
Gugatan Erwin tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo sudah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan Nomor Perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Dasar gugatan merujuk pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar.
Penggugat pun menuntut kerugian immateril senilai Rp. 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Selain itu, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Gojek), baik perusahaan atau pun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanan.
Sampai saat ini, Erwin memaparkan, belum ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak manajemen terkait pesanan hamburger untuk anaknya yang tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021.
Ia kecewa, sebab makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus sampai membuatnya merasa ditipu pihak restoran.
Begitu juga dengan pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Baca Juga:Menko Perekonomian: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Cetak SDM Bertalenta Digital dan Wirausahawan Baru yang BerkualitasRamai Video Syur 61 Detik “Editan” Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Marah Besar!
Erwin menerangkan, walaupun ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka dan perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tidak lengkap.
Lebih lanjut lagi, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan dan tidak memecat karyawan atas kejadian tersebut.
”Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan,” papar Erwin.