Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro Rampung

Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro Rampung
0 Komentar

KARAWANG-DPRD Karawang meminta eksekutif untuk segera merealisasikan Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. DPRD Kabupaten Karawang telah selesai menggelar rangkaian pembahasan, hingga tahap finalisasi dan hanya menunggu diundangkan.

Ketua Pansus Raperda Koperasi dan Usaha Mikro DPRD Karawang, Elievia Khrissiana mengatakan, Usaha Mikro kini bukan hanya di tingkat desa saja, tapi sudah merambah ke pasar modern. Maka, legal formalnya juga harus menyesuaikan.

Adanya Perda yang mengatur secara khusus tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, ditujukan agar dapat membantu Koperasi dan Pengusaha Mikro, untuk lebih berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:DLH Kabupaten Karawang Gabungkan Pasukan Oranye dan Hijau, Ini AlasannyaPria Penendang Sesajen di lokasi Erupsi Semeru ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya

“Kita bisa atur berapa persen produk UMKM yang harus masuk pasar modern, termasuk hotel dan lainnya. Kita juga akan memberikan bantuan, dalam rangka pemulihan ekonomi usaha mikro dan pemberdayaan masyarakat. Kita juga harus bisa menyakinkan pembeli, baik kebersihan dan kualitas atas produk yang dihasilkan Usaha Mikro,” ujar Elievia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga berharap, adanya sinergitas antara pemerintah dengan pelaku UMKM.

“Saya juga berharap Anggota DPRD bersama dinas terkait bisa menjadi fasilitator bagi pelaku UMKM untuk tumbuh kembang. Dinas bisa menggandeng Anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat,” ungkap dia.

Senada, Wakil Ketua Pansus Raperda Koperasi dan Usaha Mikro DPRD Karawang, Neneng Siti Fatimah mengatakan, UMKM harus bersiap-siap untuk menghadapi pasar international. Maka kita harus membantu pelaku UMKM, salah satunya bantuan barang. Namun kita harus bisa melihat objek mana yang harus dibantu.

“Pemerintah juga harus hadir membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal. Hal itu juga sebagai jaminan mutu dan kualitas yang dapat dijual oleh pelaku UMKM kepada pasar. Bantuan yang diberikan jangan hanya sebatas permodalan, tapi juga meliputi sertifikasi halal, jaminan mutu, hak cipta hingga promosi. Sebab beberapa hal ini penting bagi pengembangan UMKM dan akan sangat berpengaruh,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar