Jaksa Terapkan Restorative Justice, Pelaku Pencuri Besi Bekas Aset PT KAI di Purwadadi Dibebaskan

Jaksa Terapkan Restorative Justice, Pelaku Pencuri Besi Bekas Aset PT KAI di Purwadadi Dibebaskan
0 Komentar

SUBANG-Masih ingatkah dengan aksi pencurian besi bekas di lokasi penampungan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pasirbungur Kecamatan Purwadadi pada 24 Oktober 2021 lalu?

Kasus tersebut sampai masuk meja hijau. Namun di tengah perjalanan jaksa penuntut umum melakukan upaya Restorative Justice dengan mendamaikan antara terdakwa dan korban dalam hal ini PT KAI.

Setelah para terdakwa meminta maaf kepada PT KAI kantor pusat Bandung pada 22 Desember 2021 lalu, pihak PT KAI pun menerima permintaan maaf para terdakwa.

Baca Juga:Rekomendasi Lampu LED Untuk Depan Webcam Di Laptop dan PCOptimalisasi Pertumbuhan Industri Kreatif Indonesia, Airlangga: Produk atau Konten Kreatif Anak Bangsa Harus Mendominasi

Irwan Lestiana dan dua orang rekannya yang melakukan pencurian tersebut, kini bisa bahagia dan melakukan sujud syukur karena dibebaskan dari tahanan Lembaga pemasyarakatan kelas II A Subang.

Bebasnya tiga orang pelaku pencurian tersebut tidak lepas dari peran Jaksa yang mendamaikan antara pelaku dengan PT KAI.

Kejaksaan Negeri Subang sebelumnya melakukan gelar perkara, yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 30 Desember 2021.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawab Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam perkara pencurian tersebut, ada upaya dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang yang melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI dengan orang tua dan para terdakwa.

“Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan pasal 5 Pedoman Jaksa Agung republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative,” ungkapnya.

Dodi menjelaskan restorative yang disetujui tersebut, karena memenuhi berbagai persyaratan. Antara lai tiga orang terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari Lima tahun, dan barang bukti ataupun nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta

“Setelah Restorative Justice disetujui pihak Kejari Subang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan pada tanggal 31 Desember 2021 dan kini terdakwa langsung dibebaskan dari Lapas Kelas II A Subang,” jelasnya.

Baca Juga:Gempa di Banten M 6,7 Terasa Sampai Depok, Jakarta, Tangerang, serta BogorKalapas Purwakarta: Saya Tegaskan Pelaksanaan Asimilasi Tidak Dipungut Biaya

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa memaparkan hasil kinerja Kejaksaan Negeri Subang tahun 2021 antara lain Restorative Justice yang dilakukan.(ygo/ysp)

 

0 Komentar