Usai Viral Ghozali Everyday, NFT Jadi Tren Dan Diawasi Kemkominfo

Usai Viral Ghozali Everyday, NFT Jadi Tren Dan Diawasi Kemkominfo
0 Komentar

RAGAM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberi perintah kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan pada kegiatan transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia. Hal itu mengingat adanya fenomena pemanfaatan NFT bertambah populer dalam beberapa waktu terakhir.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” terang Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Minggu (16/1) via Jawapos.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:Pemerintah Perpanjang PPKM, Optimalkan Vaksinasi Booster, dan Lanjutkan Program PEN, Menko Perekonomian: Jaga Pengendalian PandemiBPBD Kabupaten Subang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Jika diketahui terjadi pelanggaran, pihak Kemenkominfo dapat melakukan tindakan secara tegas. Fenomena tersebut perlu disikapi dengan baik oleh seluruh pengguna platform NFT.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” pungkasnya. (Jni)

 

0 Komentar