SUBANG-Mendagri kembali mengeluarkan instruksi soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1. Dalam intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2022 itu, tercatat bahwa Kabupaten Subang akhirnya turun ke level 1. Subang sebelumnya berada di level 2.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Dalam intruksi tersebut juga tertera panduan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron.
“Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip Pasundan Ekspres dalam situs resminya, pada Selasa (18/1)
Baca Juga:Giliran Paguyuban Seniman Jawa Barat Semprot Arteria DahlanSubholding Upstream Pertamina Luncurkan Program Data Reprocessing Seismik 2D Cubed
Dengan panduan tersebut, lanjut Safrizal respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar COVID-19 dapat dilakukan lebih terukur.(idr/ysp)