Sementara Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asep Wahyu mengatakan, bangunan liar yang berada di jalur menuju tol Karawang Timur itu sedang proses pendataan. Saat ini sudah terdata 27 bangunan yang terdiri dari warung, tempat tambal ban dan kios pasir liar. “Setelah pendataan kita akan tindak lanjuti sesuai SOP,” pungkasnya. (use/sep)