Akibat perbuatannya, Domba yang merupakan warga Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta itu kini harus mendekam di balik jeruji ruang tahanan Polres Purwakarta.
Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam DPO aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Di antaranya, dua buah gunting baja, sebuah pahat, sebuh gegep atau tang, sebuah kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.(add/sep)