KPU Karawang Tunggu Peraturan Teknis Pemilu Serentak 2024

KPU Karawang Tunggu Peraturan Teknis Pemilu Serentak 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Miftah Farid
0 Komentar

KARAWANG-KPU Kabupaten Karawang, siap melaksanakan Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. Namun, sebelumnya, KPU menunggu peraturan teknis tentang tahapan dan jadwal serta peraturan lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Miftah Farid mengaku, siap melaksanakan pemilu serentak 2024, dengan telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara untuk Pemilu dan Pemilihan oleh Pemerintah, DPR dan Penyelenggara.

“Selanjutnya kami menunggu peraturan teknis, atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jadwal dan tahapan serta peraturan lainnya sebagai pedoman bagi kami di tingkatan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Baca Juga:Ngeri!!! Dua Warga Karawang Positif OmnicornDinas Koperasi dan UMKM (Diskopumkm) Kabupaten Karawang Bagikan 500 Sertifikat Tanah Gratis untuk UMKM

Selain itu, lanjut Farid, Pemilihan  Umum Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi yang menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Komisi Pemilihan Umum Nasional maupun Daerah (KPU/KPUD) bersama Pemerintah bahu membahu dalam menyukseskan gelaran Pemilihan tahun ini.

“Kami berharap  kepada semua pihak dapat membantu dalam mempersiapkan Pemilihan Umum Serentak 2024,” katanya.

Dijelaskan, Pemilihan Umum Serentak ini, adalah tanggung jawab bersama dan partisipasi seluruh pihak tentu sangat penting bagi suksesnya Pemilihan Umum tersebut.(use/vry)

0 Komentar