SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang berhasil melampaui target pendapatan. Hal tersebut, membuat P3DW Kabupaten Subang diganjar penghargaan karena kontribusinya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Subang tahun 2021. Penghargaan diserahkan Sekertaris Daerah Kabupaten Subang yang mewakili Bupati Subang di Halaman Kantor pemerintah daerah Kabupaten Subang.
Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni mengatakan, penyerahan penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat yang bertugas di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang. Penghargaan yang diberikan, atas kontribusi P3DW Subang dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2021.
“P3DW Subang atau yang biasa disebut Kantor Samsat Subang, mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor total Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 sebesar Rp268.128.648.850. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp256.112.200.500, atau setara dengan 104 persen,” ujarnya.
Baca Juga:Gugatan Kepada Popon Dinilai Cederai Marwah Organisasi, Penasehat Hukum: Seharusnya ke Mahkamah PartaiLima Pelaku Pembunuhan di Rancabango Subang Diamankan Polisi, Satu Masih Buron
Asep mengatakan, atas kinerja pendapatan Kantor Samsat Subang, Pemerintah Kabupaten Subang memberikan apresiasi terhadap pencapaian pajak kendaraan yang pada akhirnya, membawa dampak positif bagi Kabupaten Subang melalui skema bagi hasil pajak, yang lebih optimal pada tahun 2021. “Kami berharap, capaian kinerja pendapatan akan dapat lebih meningkat lagi pada tahun 2022,” katanya.
Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, kinerja pendapatan daerah yang dikelola Samsat Subang yaitu PKB, BBNKB I, BBNKB II, PBBKB dan Pajak Air Permukaan dapat terealisasi diatas 100 persen atau over target.
“Semuanya melebihi target, kecuali pajak rokok yang tercapai 99,56 persen. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp144,342 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I sebesar Rp122,424 miliar, BBNKB II sebesar Rp1,36 miliar, PBBKB Rp 77,89 miliar, PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp99,7 miliar. Secara keseluruhan P3DW Subang meraih overtarget semua kurang lebih sebesar 103,8 persen,” papar Lovita.
Menurut Lovita, masa pandemi bukan halangan bagi para petugas P3D Wilayah Kabupaten Subang, untuk terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak. “Hal ini dapat terwujud karena peran seluruh stakeholder baik dari jajaran Pemkab Subang, Polres, Jasa Raharja serta bank bjb. Tentu saja tak luput dari peran aktif para petugas penelusur KTMDU dan teman-teman di BUMDes Subang. Terlebih lagi, tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat Subang sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, disamping geliat ekonomi Subang yang menunjukkan trend positif di tahun 2021,” tutunya.