SUBANG-Dua pelaku pencuri motor yang sudah beraksi sejak tahun 2017 berhasil dibekuk Polres Subang. Pelaku dibekuk saat melakukan aksinya di Pantura Subang pada 10 Januari 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, pada Rabu (26/1) di halaman Mapolres. Menurutnya, pelaku terdiri dari dua orang, salah satunya masih di bawah umur, yakni SD (30) dan SM (17).
“Salah satunya masih di bawah umur, pelaku ini memang sudah beraksi sejak 2017 di wilayah lain. Namun di wilayah Subang mereka mengaku beraksi sejak Desember 2021 lalu,” katanya.
Baca Juga:ASN di Subang Keluhkan TPP Belum Cair, Ini Jawaban BKADRujuk Ditolak, Pria Bacok Mantan Istri Saat Antar Anak Sekolah
Ada empat kendaraan bermotor roda dua yang berhasil diamankan polisi dengan berbagai merk. Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Pelaku melancarkan aksinya hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit.
“Pelaku menggunakan kunci T, biasanya untuk dalam melancarkan aksinya hanya perlu waktu kurang dari dua menit saja,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk masyarakat yang merasa kehilangan motor, di wilayah Pusakanegara nanti bisa hubungi kami,” tukasnya.(idr/ysp)