Parah!! Reza Nekat Bobol Toko Sembako untuk Modal Judi Online

Reza Nekat Bobol Toko Sembako untuk Modal Judi Online
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES DIAMANKAN: Pelaku pencurian sembako di Kabupaten Purwakarta diamankan pihak Polres Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Tim Gabungan Polres Purwakarta dan Polsek Pasawahan menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Reza Solahudin (24) warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Reza ditangkap karena membobol Toko Sembako Pipin di Kampung Cihideung, Desa/ Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Jenal Aripin pemilik Toko Sembako Pipin. “Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Satrio kepada wartawan, Rabu (26/1).

Baca Juga:Ngeri!! Satnarkoba Polres Karawang Sita 100 gram SabuBupati Resmikan Anak Perusahaan PT SS, Perusahaan Keagenan Kapal PT Subang Sejahtera Maritime

Berbekal rekaman CCTV, pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. “Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko, kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko,” ucap Satrio.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan berulang kali pencurian di toko tersebut. “Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Di antaranya, enam botol minyak kayu putih ukuran 260 mililiter, 12 botol minyak kayu putih ukuran 60 mililiter, 24 minyak telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 botol madu, satu dus kopi dan satu dus mi instan. “Selain barang bukti hasil curian, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis bebek warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” kata Satrio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. “Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Satrio.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online. “Uang hasil mencuri digunakan untuk judi online,” ujar pelaku.(add/sep)

 

0 Komentar