SUBANG- Sebanyak 150 narapidana Lapas Subang menjalani asimilasi di rumah dari Nopember 2021 hingga Juni 2022. Sebagian dari mereka sudah ada yang menjalani asimilasi.
Pihak lapas sudah mengimbau para narapidana tersebut agar ketika melakukan asmilasi jangan melarikan diri, berkelahi maupun melakukan tindak pidana lagi.
Kepala Lapas kelas II A Subang Tommi Hendri memastikan, asimilasi bagi narapidana yang menjalani 2/3 dari masa tahanannya sebelum tanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga:Curi Motor Kurang dari Dua Menit, Dua Pelaku Pencuri Motor di Pantura Subang Dibekuk PolisiASN di Subang Keluhkan TPP Belum Cair, Ini Jawaban BKAD
“Program asimilasi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM No 43 tahun 2021 tentang Asimilasi,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, pelaksanaan asimilasi tidak dipungut sepeserpun alias gratis. Persyaratan asimilasi antara lain surat jaminan tertulis kesanggupan dari keluarga narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan cap atau stempel dari RT/RW atau desa, berkelakuan baik di lapas dan tidak melanggar aturan di lapas.
“Ada 150 orang narapidana hingga tahun 2022 ini narapidana yang akan mendapatkan asimilasi di rumah, untuk itu kita juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Kepala Sub seksi Bimaswat Lapas Subang Rachmad Putra mengatakan, total Narapidana dan tahanan di Lapas Subang saat ini mencapai 695 orang. Idealnya kapasitas Lapas Subang hanya 350 orang.
Rachmad mengatakan, asimilasi di rumah merupakan program pemerintah tersebut sangat membantu untuk mengurangi jumlah penghuni sel. Anggaran untuk makan pun menjadi berkurang.
“Idealnya satu kamar sel 4 orang, tapi karena over kapasitas bisa lebih orang yang ada di dalam kamar sel sehingga berhimpitan,” jelasnya.(ygo/ysp)