Hal tersebut tentu akan memberikan keraguan kepada ktia saat memulai atau melaksanakan salat. Oleh sebab itu, seperti dihimpun dari berbagai sumber, kita harus yakin bahwa kita tidak batal selama tidak mendengar suara atau bau (dari buang angin),
Hadit’s yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71),
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (H.R. AL-Muslim no. 362).
Baca Juga:Muezza, Kucing Kesayangan Rasulullah, Begini KisahnyaHorror! Ikut Bis Hantu Majalengka – Surabaya Cuma Beberapa Menit
Lalu, Hadit’s dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (H.R. Al-Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).
4. Tidak Konsentrasi Saat Shalat
Jin khanzab paling sering mengganggu kita agar tidak konsentrasi dan tidak fokus saat Shalat. Sebaiknya kita memohon perlindungan Allah agar shalat tetap khusyu.
5. Tergesak – Gesak
Rukun shalat salah satunya adalah tuma’ninah. Tuma’ninah dalam arti adalah berhenti sesaat sebelum melanjutkan ke gerakan shalat berikutnya, misalnya saat sujud dan ingin bangun ke rakaat kedua, maka setelah sujud dan ingin berdiri, kita harus tuma’ninah dengan berhenti sesaat (duduk seperti duduk antara dua sujud) sebelum melanjutkan berdiri ke rakaat selanjutnya, bukan setelah sujud langsung berdiri.
Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.
“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (H.R Ahmad no.11532, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’ 986)
Rasulullah SAW mengibaratkan seorang mukmin yang mengabaikan tuma’ninah dalam shalat dianggap sebagai ‘pencuri’ shalat. Maksud ‘pencuri’ shalat itu ialah shalat tidak sempurna dan tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya dengan benar ketika shalat. Wallahu a’lam. (Jni)