SUBANG-Rencana pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan mendapat penolakan serentak di Indonesia.
Seperti halnya Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Patimban, menolak rencana tersebut.
Pengawas Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya H Ating Rusnatim mengatakan, Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya menyampaikan penolakan tersebut kepada DKUPP Kabupaten Subang.
Baca Juga:DLH Karawang: PT Atlasindo Belum Memperpanjang IzinPenuntasan Kemiskinan dan Pengangguran serta Memperjuangkan Manfaat bagi Kelompok Rentan Didorong Dibahas di Labour20
“Kedatangan saya ke DKUPP Subang menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (31/1).
Ating menjelaskan, anggota TKBM di Pelabuhan Patimban mencapai 150 orang. Jika peran koperasi dicabut atau digeser maka akan menghilangkan semangat koperasi.
Sekretaris DKUPP Kabupaten Subang Suwitro mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh pihak TKBM Sarana Patimban Raya tersebut akan diteruskan ke ke pemerintah pusat.
“Memang untuk tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi, nanti kita akan sounding ke pemerintah pusat,” ujarnya.(ygo/ysp)