KARAWANG-Sat Narkoba Polres Karawang telah mengungkap 8 kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ungkapnya.
Kasus pertama dengan tersangka R, ia ditangkap pada Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Positif Covid-19 di Purwakarta Jadi 90 KasusSaluran Sekunder Dangkal, Pemdes Rancaudik Desak Pemkab Subang Lakukan Normaliasi
“Barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,” bebernya.
Pada Kasus kedua, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis pil Atarax Alprazolam (satu) lembar Dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir dan 1 (satu) lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.
“Tersangka DD, berhasil kita amankan pada Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Selanjutnya, seorang pengedar sabu-sabu di Karawang, DA Alias A ditangkap Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan, RT/RW: 001/001, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Didapati 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 2.46 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo,” cetusnya
Kemudian, 3 tersangka lainnya BF, RZ, dan N juga berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Karawang. Dengan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
“3 tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah, RT/RW: 007/003, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.