Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 51,24 gram dari tangan EW yang berhasil diamankan pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babakan tengah, RT/RW: 042/018, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil.
Ditambahkan Kapolres melalui Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengungkapan lainnya, tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, pastinya akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya dilapangan dalam rangka Pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu maupun pil di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.(aef/ded)