Diberi Sanksi Penutupan Sementara, Begini Tanggapan Pengelola Taman Anggur Kukulu Subang

Diberi Sanksi Penutupan Sementara, Begini Tanggapan Pengelola Taman Anggur Kukulu Subang
0 Komentar

SUBANG-Pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu melakukan instropeksi setelah terjadi kerumunan pada konser musik yang digelar beberapa waktu lalu. Akibat kerumunan yang viral di media sosial itu, Pemda memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

Humas Wisata Taman Anggur Kukulu, Dadus mengatakan, pengelola melakukan instropeksi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, kejadian yang akhirnya viral tersebut bukanlah hal yang disengaja.

“Ini di luar prediksi, artinya ini bukanlah hal yang disengaja,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (3/2).

Baca Juga:Camat Pusakajaya Masih Perjuangkan Pendirian SMA/SMK3.000 Sambungan Jargas Rumah di Subang Sudah Aktivasi

Dadus mewakili pengelola meminta maaf sebesar-besarnya atas kerumunan yang terjadi saat acara konser musik. Bahkan pihaknya siap jika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. “Kami sangat siap jika dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, akibat kerumunan tersebut pengelola dan pihak yang terlibat dalam acara konser musik di Wisata Taman Anggur Kukulu Subang terancam pidana karena diduga melanggar protokol kesehatan. Dalam acara tersebut nampak ribuan orang berkerumun untuk menonton konser musik.

Persoalan yang kini viral tersebut tengah jadi atensi Polres Subang. Kapolres Subang, AKBP Sumarni SIK SH MH mengatakan,  semua yang terlibat dalam acara tersebut akan dipanggil dan menjalani proses pemeriksaan.

Dia mengatakan, tidak hanya sanksi yang diberikan kepada pengelola, namun juga ancaman pidana jika terbukti melanggar aturan mengenai protokol kesehatan.

“Semua yang terlibat dalam acara tersebut kita periksa hari ini,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (2/2).

Sebelumnya, Pemda Subang memberikan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur/Kukulu. Sanksi itu berlaku mulai tanggal 01 Februari hingga 03 Februari 2022.

Sanksi itu diberikan oleh Pemda Subang yang ditandatangani oleh Bupati Ruhimat, bertujuan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Subang.

0 Komentar