SUBANG-Soal Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD dari partai PAN, Sekwan DPRD Subang, Ujang Sutrisna menegaskan prosesnya masih menunggu ketetapan di Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, pengajuan dari partai politik secara administrasi sudah disampaikan ke Ketua DPRD Subang. Kali ini hanya tinggal menunggu ketetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sudah kami sudah menerima suratnya juga. Sudah kami kirim ke Pemprov, tinggal nunggu dari sana saja,” katanya.
Dia juga menegaskan jika proses PAW itu bermula dari DPD partai ke DPP, sehingga nanti turun rekom kembali ke DPD. Setelah dari itu, DPD kembali berkirim surat ke Ketua DPRD, kemudian DPRD ke KPU.
Baca Juga:Polres Karawang Bekuk Dua Pelaku CuranmorPrihatin!! 648 Balita di Subang Derita Gizi Buruk
“KPU Subang sudah menyebut persyaratan lengkap, kemudian kita bikin rekom ke bupati, di proses, lalu ke provinsi, nah sekarang masih di sana,” tambahnya.
Pada kesempatan yang lain, Ketua Harian DPD PAN Subang Ir Suherlan, menegaskan, proses PAW Popon Supriatin tetap berjalan. Dia menegaskan, jika proses PAW Popon Supriatin tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan.
“PAW ini kan hak konstitusional Bu Popon Supriatin. Kita akan tolak tuntutan mereka. Kita sangat optimis, proses PAW Bu popon tidak ada masalah, ini kan PAW dari almarhum Pak Tatang ke nomor urut 2 terbanyak yaitu Bu Popon, dan tidak ada sengketa. Ini mengada-ada saja. PAW tetap berjalan,” katanya. (idr/vry)