Kedepankan Hati Nurani Penuhi Rasa Keadilan, Sekretaris Jampidum: Memaafkan dan Ikhlas

Kedepankan Hati Nurani Penuhi Rasa Keadilan, Sekretaris Jampidum: Memaafkan dan Ikhlas
0 Komentar

Di Kabupaten Purwakarta, penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Di mana, Perbup ini mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal.

Terkait Perbup tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan, bahwa pemerintah desa mempunyai kewajiban dalam melakukan penataan kehidupan sosial kemasyarakatan. “Di antaranya meliputi pengembangan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti, hingga larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan. Selain itu, ada larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Ambu Anne, panggilan akrab bupati.

Kemudian, lanjutnya, ada juga aturan bagi masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan. Bahkan, masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman obat dalam pot serta hewan peliharaan. Anak usia sekolah pun wajib mengikuti pendidikan formal. “Ada juga aturan tamu wajib lapor kepada Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB. Juga larangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antarkelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,” kata Ambu Anne.

Baca Juga:Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, Disnaker Sidak PT Cipta Dua Sejahtera464 Pesantren di Karawang Terima Piagam Izin Operasional Pembaharuan

Dalam kesempatan tersebut, penggagas penyelesaian kasus melalui peraturan budaya desa, Kang Dedi Mulyadi juga memberikan pencerahan terkait Restorative Justice.

Menurutnya, keadilan restoratif adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, di mana setiap daerah memiliki kearifan lokalnya masing-masing. Sehingga permasalahan hukum yang dialami masyarakat, dapat diselesaikan melalui kearifan atau adat istiadat.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar