Ustad Khalid Basalamah Haramkan Wayang? Ini Isi Ceramah Lengkapnya

Ustad Khalid Basalamah Haramkan Wayang? Ini Isi Ceramah Lengkapnya
0 Komentar

SETELAH kontroversi Ustadzah Oki Setiana Dewi, kini giliran Ustadz Khalid Basalamah yang ceramahnya mendapat reaksi kecaman dari berbagai pihak.

Dalam ceramahnya Ustad Basalamah disebut mengharamkan wayang dan menganjurkan memusnahkannya.

Kontan saja mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama dari kalangan budayawan, politisi dan terutama Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi).

Dikutip dari kala Youtube berbagai sumber, ceramah itu bermula dari pertanyaan dari jamaahnya tentang wayang. Berikut ceramah Ustad Khalid Basalamah:

Baca Juga:Kantor Pertanahan Subang Siapkan Inovasi One Day ServiceDi Lokasi Operasi Pasar Karawang Ridwan Kamil Jajan Gorengan

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap budaya. Kita harus sudah tahu dan sadar, bahwa kita muslim.

Makanya saya sudah bilang, muslim ini harusnya dipandu oleh agama. Jangan kita balik, jangan budaya kita islamkan, susah. Mengislamkan budaya ini repot, budaya banyak sekali.

Standar yang mana yang harus kita pegang. Nanti di Indonesia ada Islamnya sendiri, di Amerika ada Islamnya sendiri, tapi sebenarnya Allah tidak menginginkan itu.

Allahu alam, yang saya tahu, Allah tidak tidak menginginkan itu. Sebaiknya itu (wayang) kita kenang saja. Oh pernah ada budaya seperti itu. Padahal Allah menginginkan kita meninggalkan itu. Sementara dalam islam itu dilarang. Mungkin ada teknologi yang sudah canggih atau sekarang sudah bisa diwakili oleh orang saja,” jelasnya.

Ia pun menyarankan jika seorang dalang sudah taubat dan mau meninggalkannya, wayang itu bisa dimusnahkan.

Ceramah yang menurut Ustad Basalamah terjadi beberapa tahun lalu itu, tidak ada pernyataan dari dirinya yang mengharamkan wayang. Tapi ia pun tetap menyampaikan maaf kepada semua pihak.

Sedangkan Pepadi mengecam keras pernyataan Ustad Khalid Basalamah tentang wayang. Menurut Peppadi, ceramah itu bertentangan dengan UU Pemajuan Kebudayaan, Ketetapan UNESCO dan UU 1945.(red)

0 Komentar