FSPMI KC Purwakarta  Tuntut Menaker Mundur

FSPMI KC Purwakarta  Tuntut Menaker Mundur
Foto: Dokumentasi FSPMI KC Purwakarta. MUNDUR: Presidium KSPSI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di atas mobil komando milik FSPMI KC Purwakarta.
0 Komentar

Hal ini jauh berbeda tercantum dalam pasal 5 Permenaker 2/2022 diubah menjadi, manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri, dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja, diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. “Aturan ini sangat tidak adil. Karenanya kami menuntut agar permenaker tersebut dicabut, sekaligus diganti menterinya. Menteri tenaga kerja tugasnya mensejahterakan pekerja bukan menyengsarakan pekerja,” ujarnya.

Wahyu juga menegaskan, isu JHT ini jangan sampai mengalihkan fokus terhadap Omnibus Law. Dan, apabila Omnibus Law ini mulai dibahas di DPR RI maka pihaknya siap melakukan aksi mogok nasional. “Kami minta dalam dua pekan ini permenaker tersebut harus dicabut dan Menteri Ketenagakerjaan dipersilahkan untuk mundur. Ini adalah hal krusial dan harus ada yang berjuang,” ucapnya.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar