Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Urutan ke-5, Polres Subang Tilang 134 Kendaraan

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Urutan ke-5, Polres Subang Tilang 134 Kendaraan
Anggota Satlantas Polres Subang saat menindak pelanggar lalu lintas.
0 Komentar

SUBANG-Guna mengurangi kecelakaan lalu lintas dan juga mengurangi kemacetan, Polres Subang melalui Satuan lalu lintas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang over dimensi dan over load (ODOL).

Menurut hasil evaluasi penindakan pelanggaran prioritas di lingkup Polda Jabar, Polres Subang menempati posisi ke-5 dalam penindakan pelanggaran ODOL.

Terhitung pada periode 8- 20 Februari 2022, khusus pelanggaran ODOL pihak Lantas Polres Subang sudah melakukan penilangan terhadap 134 kendaraan untuk  penindakan tegasnya.

Baca Juga:Pedagang Tahu Goreng di Subang, Keluhkan Kenaikan Harga Minyak GorengExpo Virtual, Ewindo Sapa Jutaan Petani

Kepala Satuan Lalu lintas Polres Subang, AKP Lucky Martono SH MMCHRA mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang melangggar ODOL akan masif dilakukan. “Akan terus masif dan secara berkelanjutan melakukan penindakan bagi kendaraan yang melangggar ODOL ,” jelasnya.

Lucky menjelaskan, hal tersebut guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang  disebabkan kendaraan yang melangggar ODOL. Di samping mengurangi kemacetan serta mengurangi kerusakan jalan akibat tonase kendaraan yang terlampau berat.

“Akibatnya banyak, kerusakan jalan, bisa menimbulkan macet, termasuk potensi kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (ygo/ysp)

0 Komentar