Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramdani mengatakan, pembenahan sarana pra sarana dalam izin operasional pesantren bakal dijadikan perhatian khusus. Sehingga, dari sisi keamanan bisa lebih menjamin.
“Ke depan harus ada lisensi izin operasional bangunan, misalnya dari Dinas PUPR,” jelasnya.
Sejauh ini, jumlah pesantren di Karawang mencapai 548 pesantren. Dengan jumlahnya yang demikian banyak, menurutnya masyarakat berkontribusi besar dalam hal memajukan pendidikan agama, karena pendirian pesantren itu sifatnya independen, murni dari masyarakat.
Baca Juga:Pedagang Sate Maranggi Bertahan di Tengah Pandemi, Cukup Biayai Kebutuhan KeluargaIsra Mi’raj, Mengambil Hikmah Perjalanan Iman Nabi Muhammad SAW
Namun, berkaca dari kejadian (kebakaran) kemarin, pihaknya bakal lebih awas dalam mengeluarkan izin. Terutama dari sisi kelayakkan standar bangunan.
“Minimal ada standar kekuatan yang menjaga dampak yang tidak diinginkan semisal kebakaran ataupun gempa bumi. Ini harus ada standar kelayakan karena menyangkut keamanan para santri,” terangnya.(aef/vry)