SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang memberlakukan pembatasan, dalam melangsungkan acara pernikahan. Seperti pembatasan jumlah pengunjung dan pengantar pengantin agar menjaga protokol kesehatan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kalijati, H Warsono S.H.I mengatakan, pernikahan di wilayah Kecamatan Kalijati tidak terlalu berpengaruh dengan status level 3 yang ada di Kabupaten Subang. Disamping daftar tunggu yang sudah ada, termasuk momentum menikah di tahun 2022 yang lumayan banyak.
“Masyarakat tetap melangsungkan pernikahan,” katanya.
Jadwal pernikahan, Warsono memaparkan, terdata mulai dari Januari – Februari 2022 ada sebanyak 60 peristiwa pernikahan. Dilakukannya pernikahan atau ijab kabul secara protokol kesehatan yang ketat. Disamping itu, digelar dengan keterbatasan seperti di KUA dan rumah makan, sehingga pengunjung tidak terlalu membludak. Terutama pihak pengantar dari mempelai.
Baca Juga:JNE Raih Indonesia Top Digital Public Relations Award 2022Ridwan Kamil Ceritakan Kiprah Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja untuk NKRI
“Kebanyakan ijab kabul digelar di KUA ataupun rumah makan. Kita batasi juga pengantar mulai dari paling banyak 5 orang saja,” ungkapnya.
Dijelaskan Warsono, tingginya animo masyarakat yang melangsungkan pernikahan, karena para pasangan pernikahan sudah cukup umur dan juga sudah mapan dilihat dari sisi ekonomi.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra Nunung Suryani M.SI mengatakan, mengenai pernikahan pihaknya meminta kepada masyarakat agar dalam pernikahan untuk usia perempuan di umur 21 dan untuk laki laki di umur 25. “Agar pernikahan yang dilangsungkan sehat dan kuat pasca pernikahan,” katanya.
Nunung menambahkan, DP2KBP3A melakukan upaya edukasi dengan petugas penyuluh, agar masyarakat jangan melangsungkan pernikahan di bawah umur. Selain tidak sehat, juga kecakapan pasca pernikahannya. “Rawan perceraian, juga ketika hamil, kuranng pengetahuan nantinya,” katanya.(ygo/vry)