SUBANG – Kasus kerumunan konser musik di Taman Anggur Kukulu memasuki babak baru, Polisi telah menetapkan GM Taman Anggur Kukulu sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq.
Fajar menyebut Sang GM, Aldo menjadi tersangka dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.
Baca Juga:Soal Warga Meninggal saat Antri Penyaluran Bantuan Sosial BPNT, Ini Kata Dinsos SubangPasar Rakyat Jabar Juara di Cirebon, Ridwan Kamil: Tingkatkan Geliat Ekonomi Masyarakat
“Iya, Klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” katanya pada Pasundan Ekspres, Jumat (4/3).
Sebagaimana yangbsudah dikuasakan Fajar mengaku akan optimal mengawal kasus tersebut, hingga kliennya bisa divonis dengan denda saja.
“Mudah-mudahan bisa hanya divonis denda saja,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka. Video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.
Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata.
Penutupan sementara tempat wisata itu seusai Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora. (ygo/idr)