SUBANG-Kabupaten Subang masuk dalam PPKM level 3. Bupati Subang mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Subang tertanggal 08 Maret 2022.
Dalam surat edaran tersebut diatur skenario untuk memutus mata rantai Covid-19 di berbagai tempat aktivitas masyarakat. Mulai dari sektor usaha hingga hiburan.
Namun ada yang menarik dalam surat edaran yang mulai berlaku dari tanggal 08 Maret hingga 14 Maret 2022 tersebut. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai aktivitas di bioskop.
Baca Juga:Inalillahi, Satu Orang Warga Subang jadi Korban Penembakan KKB di PapuaAjak Pemuda Muhammadiyah Berwirausaha, Menko Airlangga: Ada Fasilitas KUR untuk UMKM
Padahal di Subang tidak ada bioskop sama sekali. Ada bioskop Chandra di Pasar Pujasera, tapi sudah tidak beroperasi.
Berikut ini merupakan aturan yang berkaitan dengan bioskop yang tercantum dalam Surat Edaran nomor KS.01/639/Hk/2022 tentang tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Subang.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) setiap anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.(ysp)