Selebritis – Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat kasus binary option Quotex. Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina memberikan semangat untuk sang suami yang ditahan sejak Rabu (9/3) dini hari.
“Aku akan berdiri di sampingmu,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun instagram miliknya, Rabu (9/3).
Menurutnya, kasus Doni Salmanan adalah cobaan yang harus dilewati bersama. Dia yakin mereka berdua dapat melewati ujian tersebut.
Baca Juga:Silaturahmi Airlangga Hartarto dan Surya Paloh, Sepakat Jaga Pemerintah JokowiMengidap Hidrosefalus, Ikbal Butuh Uluran Tangan
“Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu,” imbuh Dinan Fajrina.
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka akibat kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex. Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.
Karopenmas Div humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.
Setelah pemeriksaan, penyidik melaksakan gelar perkara lalu meningkatkan status Doni Salmanandari saksi menjadi tersangka. “DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan. Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka. “Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Jpnn/Yni)