SUBANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa Popon Supriatin. Popon didakwa pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan soal komitmen politik.
JPU Azam Akhmad Akhsya SH membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (10/3) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Harri Pahlevi Pelawi SH beserta dua anggota.
Baca Juga:Sejarah Singkat Hari Musik Nasional Yang Diperingati Setiap Tanggal 9 MaretARD Ternyata Keturunan Raden Rangga Martayudha, Simpan Goong Warisan Berusia Dua Abad
Setelah dituntut 10 bulan penjara, terdakwa Popon dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan. Diagendakan pembelaan akan dilakukan Rabu (16/3).
Sementara itu, Kuasa Hukum Popon Supriatin, Yahdil Harahap menilai, tuntutan jaksa tersebut terlalu berlebihan. “Kami berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan jaksa tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Yahdil menyampaikan, gugatan politik yang dialamatkan ke salah satu Kader Partai PAN dan dilakukan oleh kader sendiri. Hal tersebut harusnya dialamatkan ke mahkamah partai, dikarenakan hal seperti tersebut tidak harusnya sampai ke ranah pengadilan. “Seharusnya kan ke mahkamah partai,” ujarnya.
Mengenai gugatan, Yahdil menuturkan, sebenarnya mahkamah partai sudah sah menunjuk dan memberikan keterangan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Tatang Kusnandar adalah Popon Supriatin dan tidak ada permasalahan. Namun malah dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Subang, berbagai pihak menyorot bisa menjegal dan menghambat pelantikan PAW Popon. “Saya rasa, ketika pihak partai mengumumkan dan menunjuk itu merupakan suatu hal yang resmi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pelapor, Enden Septiana SHI MH menjelaskan, alasan melapor ke Polres Subang karena kliennya merasa ditipu oleh Popon. Kliennya merasa dirugikan karena yang bersangkutan tidak memenuhi kesepakatan politik yang telah dibuat pada 11 Januari 2021 lalu.
Kesepakatan politik tersebut berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Kesepakatan tersebut dilakukan antara Popon dengan Sri Rahayu Sugiharti yang merupakan calon anggota DPRD pada pileg 2019 lalu.
Saat itu ada kesepakatan bahwa Popon bersedia menghibahkan suara hasil pileg. Dengan kesepakatan itu, Sri akan menjadi kandidat untuk PAW Anggota DPRD. Sebagai gantinya, pelapor siap memberikan uang Rp400 juta kepada Popon. Akan dibayarkan secara bertahap, 50 persen sebelum PAW dan 50 persen setelah PAW.