VIRAL – Crazy Rich asal Soreang, Bandung, Doni Salmanan, sebelumnha dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA.
Polri menyebut bahwa total kerugian yang dialami para korban investasi bodong berkedok trading di aplikasi Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar.
“PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan, dengan total saldo sebesar Rp532 miliar,” ujar Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Baca Juga:Pelantikan Tasykil Pw Persistri Jabar, Atalia: Majukan Perempuan JabarMenko Airlangga Berharap UNHAS Jadi Center of excellence di Wilayah Timur
Crazy Rich asal Bandung tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 532 Miliar Rupiah Rekening Doni Salmanan Diblokir, Penerima Dana Diminta Melapor!
Polri memberi himbauan kepada siapapun pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi aplikasi Quotex, dan TPPU, agar melaporkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Berbagai kalangan publik figur seperti Reza Arap Oktovian, Rizky Febian, Lesti Kejora, hingga Rizky Billar diketahui sempat disawer Doni Salmanan dengan jumlah uang beragam.
“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Maret 2022 dilansir via Fin.
Walaupun begutu, Ramadhan mengaku belum menerima laporan jumlah orang yang telah melapor terkait penerimaan dana dari Doni Salmanan.
Tetapi pihaknya, terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari tersangka dapat melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut, guna disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:23,76 Juta Jiwa Perempuan di Jabar jadi Modal PembangunanMelawan Madura United 3 Pemian Persib Bandung Ini Dipastikan Absen
Penelusuran aset dilakukan usai penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yaitu melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong melalui media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex).