PASUNDANEKSPRES – Kasus Doni Salmanan hari ini Sang Istri Dinan Nurfajrina dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyebut Dinan akan diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Manager Doni Salamanan.
“Istri dan Manager-nya sudah kita periksa, Senin kita periksa lagi,” kata Asep pekan lalu.
Baca Juga:Fasilitas Festival 7 Sungai Rusak Diterjang Banjir BandangHasil Survei LSI Terbaru Sebut Golkar dan Airlangga Unggul di Pemilu 2024
Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah melakukan upaya penyitaan aset dari Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (idr)